Gubernur Kaltim Tak Hadir, Sidang Tapal Batas Sidrap Ditunda
Selisik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda sidang sengketa tapal batas Sidrap, antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur pada sidang pemeriksaan lanjutan mengenai pengujian materi UU 47/1999 yang mengatur Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Sidang yang dijadwalkan, Rabu (31/7/2024) seharusnya mendengarkan keterangan dari DPR, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), serta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kertanegara. Namun, sidang harus ditunda karena ketidakhadiran Gubernur Kaltim.
Ketua MK Suhartoyo menyebut kehadiran Gubernur Kaltim secara langsung dalam persidangan sangat penting untuk melakukan pendalaman keterangan.
“Kami memutuskan untuk menunda sidang ini lebih jauh, artinya setelah 17 Agustus itu dengan pertimbangan memang kehadiran pejabat-pejabat yang utama untuk ketiga Pihak Terkait memang sangat kami butuhkan,” ujar Suhartoyo.
Lebih jauh, Suhartoyo menyampaikan sidang berikutnya dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB. Hal ini menyesuaikan kegiatan Gubernur Kaltim yang saat ini sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta menyiapkan upacara dirgahayu Republik Indonesia yang rencananya akan digelar di IKN.
Suhartoyo juga berharap Pemkab Kutai Timur dan Pemkab Kutai Kartanegara hadir langsung di Ruang Sidang MK, bukan mengikuti persidangan melalui daring apalagi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Menurutnya, kehadiran langsung gubernur dan kedua bupati sangat penting untuk menggali keterangan.
“Kehadiran pak gubernur dan para bupati itu penting sekali bagi Mahkamah,” kata Suhartoyo.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Siti Sugiyanti mengatakan, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik tidak bisa menghadiri sidang di MK karena melayani Presiden di IKN.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Pj Gubernur Kaltim untuk menyukseskan pelaksanaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN. Sedangkan, DPR tidak hadir karena memasuki masa reses.