Kutai Kartanegara – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Disdikbud Kukar untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidik melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti di Kantor Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Toni.
Selain kantor utama Disdikbud Kukar, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan dapat diamankan.
“Tim penyidik tidak hanya fokus pada kantor utama, melainkan juga menyisir beberapa lokasi terpisah yang dinilai strategis demi memastikan tidak ada dokumen penting yang sengaja disembunyikan atau dihilangkan,” kata Toni.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Kantor Kejati Kaltim untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Toni, penggeledahan merupakan bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Pada saat yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen yang telah disita.
“Kami sedang mencocokkan keterangan para saksi awal tersebut dengan data yang tertera dalam dokumen sitaan agar modus operandi pemotongan insentif tenaga pendidik ini bisa segera terbongkar secara utuh,” ungkap Toni.
Hingga kini, Kejati Kaltim belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut maupun menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

