Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Tambang

selisik
3 Min Read

Samarinda – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan MT Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Senin (16/3/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran kegiatan penambangan yang diduga melibatkan CV AJI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kegiatan penggeledahan ini merupakan langkah penegakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:  KPK OTT di Kaltim, Sejumlah Uang Diamankan

Ia menjelaskan, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyisiran di sejumlah bagian kantor untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Dari hasil penyisiran tersebut, tim kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan serta membawa sejumlah dokumen penting ke luar dari gedung pemerintahan itu,” kata Toni.

Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Negara, Kantor Camat Tenggarong Seberang Digeledah

“Selain tumpukan berkas fisik, petugas kejaksaan yang terjun langsung ke lapangan juga turut mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang memiliki keterkaitan erat dengan perkara,” paparnya.

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Semua barang temuan itu untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan secara sah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim,” demikian Toni.

Menurutnya, tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan langkah resmi yang diatur dalam ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati di Kalteng & Anggota DPR Tersangka Korupsi

Ia menambahkan, tujuan utama dari penggeledahan tersebut adalah untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Toni.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat ini masih terus mendalami perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.

Share This Article