Usut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Negara, Kantor Camat Tenggarong Seberang Digeledah

selisik
1 Min Read

Selisik.id – Korps Adhyaksa Kaltim kembali bergerak menelusuri jejak dugaan korupsi penerimaan negara yang raib dari pemanfaatan aset negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB). Kantor Camat Tenggarong Seberang di Kutai Kartanegara digeledah penyidik Kejati Kaltim pada 6 Februari 2025.

“Digeledah sekitar tiga jam dari Pukul 13.00 WITA,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat, 7 Februari 2025.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Buru Bukti Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru 2020-2025

Sejumlah dokumen terkait perkara yang tengah diusut itu diamankan, disita untuk penyidikan lebih lanjut untuk menyingkap perkara itu. Sesuai yang dimandatkan dalam Pasal 32 KUHAP.

Dugaan rasuah diperkara ini mencuat dari pemanfaatan lahan aset Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang tak berizin. “Masih didalami, potensi pidana sudah dikantongi. Ada kerugian negara dari pemanfaatan aset itu,” tukasnya.

BACA JUGA:  Syed Saddiq Bakal Jadi Politikus Pertama Dihukum Cambuk karena Korupsi

Jauh sebelum penggeledahan ini, Kejati Kaltim sudah lebih dulu menggeledah Kantor PT JMB di Kompleks Mahakam Square pada 20 November 2024 dan tujuh instansi pemerintah, tingkat provinsi dan kabupaten Kukar sepanjang 16-17 Oktober 2024.

Ketujuh instansi itu antara lain; Dinas ESDM Kaltim, DPMPTSP Kaltim, DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Perwakilan Inspektur Tambang, DLH Kota Samarinda, serta DPMPTSP Kota Samarinda.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Laptop Chromebook

(Kaltimpost.id)

Share This Article