Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Bekas Kadis PU Balikpapan Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID

Share your love

Balikpapan – Bekas Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan tahun 2016-2018 inisial TA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Total ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dilansir dari detikNews, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Kasub Auditorat Kaltim I BPK RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019 inisial FI turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024) dikutip dari detikNews.

Erdi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Mantan Kasubag Pertanahan Bontang Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandara

Untuk diketahui, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara a quo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.

Erdi menjelaskan, pada Maret 2017, RE selaku Wali Kota Balikpapan saat itu meminta seluruh SKPD untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk 2018.

BACA JUGA:  KPK OTT di Kaltim, Sejumlah Uang Diamankan

Saat itu, anak buah RE, yaitu MM yang menjabat Kepala BPKAD meminta bantuan FI, anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID. Selanjutnya, FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” paparnya.

Erdi melanjutkan, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas PU yang saat itu Kadis PU adalah TA.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Jatim Terjaring OTT KPK di Surabaya

“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Erdi.

Namun, untuk mencairkan dana tersebut, ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI. Uang tersebut kata Erdi, sebagai imbalan pengurusan DID.

“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” pungkasnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!