Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2024. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi yang memicu kerugian negara miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis, 21 Januari 2026 Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim,AKBP Musliadi Mustafa, menegaskan bahwa transparansi informasi menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.
“Kami berkomitmen memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus telah mengantongi sejumlah barang bukti krusial,” ujar Musliadi dilansir RRI.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, memaparkan bahwa sengkarut ini bermula dari perencanaan pembangunan pada 2023. Awalnya, nilai perencanaan kawasan rumah sakit dipatok sebesar Rp145,4 miliar. Namun, pada 2024, anggaran yang dialokasikan hanya Rp48,01 miliar.
Ironisnya, penyesuaian anggaran tersebut dilakukan secara lisan tanpa melalui kajian ulang formal. Hal ini kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dokumen tender.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Penyesuaian perencanaan yang hanya dilakukan secara lisan sangat menyalahi prosedur,” kata AKBP Kadek.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan fakta mengecewakan. Pelaksanaan konstruksi terbukti tidak selaras dengan kontrak, baik dari sisi gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun daftar kuantitas (Bill of Quantity).
Progres fisik bangunan dinilai jauh tertinggal dibandingkan nilai pembayaran yang telah dicairkan. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp4.168.554.186,72.
Hingga saat ini, penyidik telah membidik dua orang berinisial RS dan S yang diduga kuat terlibat dalam skandal tersebut. Polda Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

