Menteri LH Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PT PHSS, Siap Turunkan Tim ke Lapangan

selisik
2 Min Read

Kutai Kartanegara – Hasil uji lab limbah PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) oleh Universitas Mulawarman menemukan adanya pencemaran di pesisir sekitar operasi pengeboran minyak. Mulai dari tercemar ringan, hingga tercemar cukup berat. Namun, belum ada tindak lanjut berarti dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Terlebih menyangkut potensi pemberian sanksi.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Kukar, Abdul Hamid Budiman, menyebut bahwa jika memang terbukti terjadi pelanggaran oleh PHSS, Pemkab tidak berhak memberi sanksi.

“Karena persetujuan lingkungannya dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) maka kami serahkan kepada yang berhak menerapkan sanksi, yaitu KLH,” katanya.

BACA JUGA:  Lanjutkan Aksi Demo, Warga Muara Badak Tutup Akses Masuk PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menjelaskan pendalaman terus dilakukan jajarannya.

Bahkan, pada pekan lalu, kata Hanif, ia sudah menugaskan secara khusus tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup turun ke lapangan.

Hasil dari peninjauan tersebut, akan lebih dulu dibahas pada pekan ini untuk menentukan penetapan tindak lanjut hasil pengawasan. “Pekan depan mungkin selesai,” jelas Hanif kepada media ini, Selasa pagi (13/5).

Sebelumnya, tim peneliti dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Mulawarman melakukan pengambilan sampel pada 23 hingga 25 Januari 2025.

BACA JUGA:  Ditahan Selama 33 Jam, Polres Bontang Akhirnya Bebaskan Pedemo PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga

Tim dari FPIK Unmul mengumpulkan air plankton dari 15 titik di sekitar area pengeboran, kerang darah (Anadara sp.) hidup dari empat lokasi budidaya, termasuk area pembibitan Tani Baru, serta material sedimen dari sejumlah titik strategis. Mulai dari kolam pengendapan (K1), limpasan sumur pengeboran (K2), hingga Sungai Tanjung Limau (K13).

Hasilnya, tim FPIK menemukan bahwa perairan mengalami peningkatan bahan organik yang signifikan, terutama pasca-kematian massal kerang darah. Analisis indeks saprobik mengindikasikan tingkat pencemaran ringan hingga cukup berat di lokasi budidaya tersebut. Kondisi ini diperburuk oleh minimnya sirkulasi air, mengingat lokasi budidaya berada di kawasan perairan semi tertutup.

BACA JUGA:  Nelayan Kerang Dara di Muara Badak Akan Dapat Tali Asih dari PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga

Menanggapi invesitgasi akademis, PT Pertamina Hulu Sungai Sanga-Sanga angkat bicara. Mereka berdalih hasil investigasi itu belum bersifat konklusif.

“Perusahaan menilai bahwa kegiatan pengeboran sumur PHSS tidak terbukti memiliki hubungan dengan kejadian gagal panen kerang darah tersebut,” ujar Manager Communication Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia, Dony Indrawan.

TAGGED:
Share This Article