Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Usut Dugaan Korupsi Dana DBON, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora

Share your love

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi setempat, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) daerah itu Tahun Anggaran 2023.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Ini dalam rangka kepentingan pembuktian perkara agar membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dilansir dari Antara, Selasa (27/5).

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Negara, Kantor Camat Tenggarong Seberang Digeledah

Penggeledahan pada hari ini berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA, berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik. Barang bukti ini selanjutnya akan disita untuk memperkuat proses penyidikan.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyisir sejumlah lokasi, termasuk kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, bekas kantor DBON, serta ruangan-ruangan lain yang berkaitan dengan kegiatan DBON.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Setelah pembentukan, Lembaga DBON Kaltim kemudian mengajukan permohonan dana hibah.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah Kantor Bara Kaltim Sejahtera Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara

Permohonan tersebut disetujui, dan terbitlah Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.

Selanjutnya, ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON pada tanggal yang sama, yaitu 17 April 2023, dengan nilai hibah sebesar Rp100 miliar.

BACA JUGA:  Habiskan Rp55 Miliar, Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Masuk Radar Kejati

Setelah dana hibah cair ke rekening Lembaga DBON, uang sebesar Rp100 miliar tersebut kemudian diduga dibagi-bagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.

Kejati Kaltim menduga bahwa dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah ini terjadi pelanggaran peraturan atau ketentuan yang berlaku, sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyelewengan dana hibah DBON ini demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!