Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur untuk Temani Tamu, Pemilik Kafe di Balikpapan Ditangkap

Balikpapan – Dua pria pemilik kafe di Balikpapan, MY (32) dan SA (42) ditangkap polisi karena mempekerjakan dua anak di bawah umur. Dua remaja putri tersebut merupakan anak kembar.

“Benar, ada dua korbannya masih pelajar berusia 15 tahun. Keduanya bahkan anak kembar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi dikutip dari detikcom, Senin (20/2/2023).

Keduanya dipekerjakan di salah satu kafe yang berada di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur sejak Selasa (31/1). Kedua korban sebelumnya bertemu dengan NY dan ditawarkan pekerjaan.

BACA JUGA:  Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

“Jadi dua korban ini izin ke keluarganya pergi main. Ketemulah dengan salah satu tersangka, ditawari kerja. Ternyata mau. Tetapi saat itu tidak dijelaskan teknis bekerjanya seperti apa,” jelasnya.

Tersangka NY disebut mengetahui kedua korban masih di bawah umur karena dia sempat menanyakan usia keduanya. Kendati demikian, NY tetap mengajak kedua korban untuk bekerja di kafe milik SA yang merupakan keluarganya.

“Nah sempat ditanya masalah umur karena kelihatan masih kecil. Karena sudah dikasih tahu tetap dipekerjakan oleh tersangka,” kata Wirawan.

BACA JUGA:  Kesal gegara Berisik, Dua Oknum Polisi Aniaya Tahanan Polresta Palu hingga Tewas

Kasus ini terungkap saat kakak korban mendapati kedua adiknya tengah berada di kafe tersebut. Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkan NY dan SA ke polisi.

“Kakaknya ini nyari tahu ke temannya. Akhirnya dikasih tahulah kalau itu (korban) kerja di situ. Tanggal 5 itu juga setelah ditemukan orang tua korban melapor ke kami,” terangnya.

Dari pengakuan para tersangka, kedua tersangka menyuruh kedua korban untuk menemani para pelanggan yang membeli miras. Para pelaku kemudian mengambil untung Rp25 ribu dari setiap minuman yang terjual.

BACA JUGA:  Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Terancam Dideportasi

“Untungnya pelaku Rp25 ribu, dan upah yang diberikan korban itu berkisar Rp200-300 ribu ketika ramai. Sejauh ini hasil keterangannya hanya menemani pelanggan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NY dan SA pun dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 UU Perlindungan Anak Sub Pasal 2 ayat 1 UU Perdagangan Orang. Selain itu kafe milik mereka juga langsung ditutup total oleh pihak kepolisian.

“Sudah ditutup total (kafe). Hukuman maksimalmya 12 tahun (penjara),” pungkasnya.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427