Gudang Miras Ilegal di Berau Digerebek, Polisi Sita 23.000 Botol
Berau – Polisi menggerebek gudang minuman keras (miras) ilegal di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Hasilnya, lebih dari 23 ribu botol miras ilegal berbagai jenis senilai Rp800 juta disita dari pemilik berinisial AB (54).
“Total ada 1.611 dus minuman beralkohol dengan total 23.795 botol berbagai jenis dan merek yang kami sita,” ucap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kepada detikcom, Senin (1/7/2024).
Pengerebekan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Berau di gudang yang berada di Jalan SM Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung pada Rabu (13/6). Awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di wilayah tersebut.
“Setelah lokasi terkonfirmasi benar menjual minol, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik minol tersebut,” jelasnya.
Ardian menjelaskan pemilik gudang AB diketahui telah satu tahun menjadi distributor miras di sekitar wilayah Sambaliung. Selain menjual, pelaku juga diketahui melakukan pengoplosan miras.
“Sudah lebih satu tahun, sebelumnya pelaku sudah pernah masuk tipiring (tidak pidana ringan), dan sekarang masuk UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, karena menjadi distributor dan pengoplos miras,” ungkapnya.
Saat ini AB bersama barang bukti telah diamankan di Polres Berau guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Serta pasal 46 angka 34 undang-undang republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023, atau pasal 6, pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
(detikcom)