Dana Desa Tahap Dua di Kaltim Terancam Tak Cair, Ini Penyebabnya

selisik
2 Min Read

Samarinda – Pemprov Kaltim dibuat cemas karena dana desa tahap dua berpeluang tak bisa cair. Tanpa dana tersebut, denyut pembangunan desa bisa melambat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menyebut potensi pencairan melambat merupakan imbas dari kebijakan nasional yang gampang berubah.

Tiap awal tahun, pemerintah desa sudah menata anggaran mereka. Tapi regulasi yang mengatur penyaluran malah kerap berubah di tengah jalan dengan sejumlah syarat kinerja yang kian ketat. “Kami harap kebijakan terkait pemerintahan desa bisa benar-benar pro-desa. Mereka butuh dukungan, bukannya aturan yang menghambat,” ucapnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Minta Kades Tak Korupsi Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025, disebutnya, jadi salah satu penyebab dana desa berpeluang tak kunjung cair. Beleid yang mengatur penyaluran itu menyelipkan sederet syarat baru. Dari laporan realisasi hingga kelengkapan dokumen koperasi desa.

Pengetatan itu memang bisa dipahami agar pelaporan setiap anggaran bisa lebih rapi tertata secara administrasi. Namun ketika kebijakan itu terbit jelang waktu pencairan jelas bikin desa-desa kesulitan. “Rugi kalau dana desa tak bisa terserap,” katanya melansir Kaltimpost.id.

DPMPD berupaya mendorong desa-desa di Kaltim tak lagi bertumpu pada dana desa. Karena ada tujuh sumber pendanaan yang bisa digarap untuk mengokohkan kemandirian lewat pendapatan asli desa (PADes).

BACA JUGA:  2023, Anggaran Dana Desa di Kaltim Naik Jadi Rp777,27 Miliar

Badan usaha atau koperasi desa, serta kemitraan dengan perusahaan di sekitar dinilai perlu dioptimalkan sehingga desa-desa tak bergantung pada kucuran dana pusat itu. “Itu harus mulai dibangun. Desa perlu kreatif, memetakan potensi, menjalin kemitraan strategis, serta menguatkan lembaga ekonominya,” kata dia mengakhiri.

TAGGED:
Share This Article