Gubernur Kaltim Minta Kades Tak Korupsi Dana Desa

selisik
2 Min Read

Balikpapan – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengingatkan kepada para kepala desa (kades) setempat untuk melakukan pengelolaan Dana Desa dengan baik, bersih, transparan dan menghindari terjadinya penyelewengan anggaran atau tindak pidana korupsi.

Menurut Gubernur Isran Noor dana desa tersebut harus dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, khususnya di wilayah pedesaan.

“Saya mengingatkan agar Dana Desa dikelola dengan baik untuk pembangunan desa dan jangan dikorupsi,” tegas Gubernur pada Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Desa se-Kaltim Tahun 2023 di Balikpapan, Jumat lalu.

BACA JUGA:  Serapan APBD Kaltim 2023 Diklaim Capai 92 Persen

Pada rapat yang dihadiri 300 kepala Desa itu, Gubernur Isran mengajak pada kades untuk pandai bersyukur, karena pemberian dana desa oleh pemerintah telah merubah kondisi desa semakin baik.

Isran mengungkapkan pada tahun 2023, Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Desa ke Kaltim sebesar Rp777,27 miliar,. Dana tersebut akan disebar untuk 841 desa di 83 kecamatan pada 7 kabupaten se-Kaltim.

“Ikuti peraturan dan ketentuan yang ada. Semoga Dana Desa benar-benar bermanfaat dan menjadikan desa-desa di Kaltim semakin maju dan sejahtera,” pinta Gubernur Isran Noor.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Tegaskan Industri Sawit Indonesia Tak Rusak Lingkungan

Senada, pada kegiatan itu Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni juga mengingatkan kepada para Kepala Desa untuk menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau terjadi penyimpangan, apalagi dikorupsi siap-siap saja akan berhadapan dengan hukum,” tegas Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni mengingatkan dalam pengelolaan dana desa para Kades harus bisa bekerja dengan memaksimalkan peran Perangkat Desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Kucurkan Rp 44 Miliar Tangani Stunting di Desa

“BPD itu bukan musuh tapi jadikan mitra dalam pengelolaan Dana Desa yang baik,” tegas Sri.

Sekda Sri mengharapkan setiap desa harus kreatif dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menunjang kegiatan ekonomi, menggerakkan bidang kesehatan seperti pelayanan Posyandu dan penanganan kasus-kasus stunting pada anak.

(Antara)

Share This Article