Kutai Kartanegara – Seorang anak kelas tiga sekolah dasar di Muara Badak, Kutai Kartanegara jadi korban penganiayaan. Namun pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Semua bermula ketika korban dan rekan bermain lempar-lemparan di dekat rumah pelaku. Kemudian lemparan tersebut mengenai atap rumah pelaku, Senin (7/4/2025).
Akhirnya pelaku marah dan mengejar anak-anak yang sedang bermain. Korban pun terpisah dengan rekan bermainnya. Selanjutnya, pelaku menangkap korban dan menganiayanya.
Korban mendapatkan penganiayaan berupa dijewer di bagian telinga, ditendang di bagian kaki dan bagian mulut ditampar. Serta bagian leher dicekik. Kemudian mendapatkan ancaman jika leher korban akan digorok.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang mengatakan jika pelaku tidak ditahan. Lantaran ancaman kurungan penjara di bawah empat tahun.
Pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
“Prosesnya masih jalan. Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah empat tahun. Dikenakan UU Perlindungan Anak,” katanya, Senin (28/4/2025).
Kendati tidak ditahan, namun pelaku dikenakan wajib lapor sampai adanya putusan pengadilan. “Kecuali nanti dia hilang atau kabur baru dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sementaran ayah korban mengatakan saat ini anaknya mengalami trauma dan sering bermimpi buruk setelah kejadian tersebut.
Anaknya juga mengatakan sudah tidak mau lagi tinggal di Kalimantan Timur (Kaltim). Hanya ingin ikut neneknya yang berada di Sulawesi.
“Saya tidak paham hukum. Anehnya saya melapor tanggal 7 April 2025. Cuma empat hari ditahan kemudian pelaku bebas dan tidak ditahan di Polsek Muara Badak,” terangnya.
Lebih jauh diceritakan ayah korban, yang membuatnya semakin bingung adalah laporan yang dibuat oleh polisi. Selain menerima penganiayaan fisik, anaknya juga mendapatkan ancaman akan digorok di bagian leher.
Namun dalam berita acara, laporan yang muncul hanya penganiayaan. Sementara soal ancaman tidak ada.
“Itulah yang membuat anak saya tidak bisa lupa (trauma) sama perkataan itu (ancaman). Di kantor polisi saya juga bilang, selain fisik, juga ada ancaman. Tapi di laporan tidak ada ditulis (ancaman). Cuma fisik (penganiayaan) saja,” bebernya.
“Hanya karena ancaman terhadap pelaku di bawah empat tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Di akhir dia berharap, pelaku ditahan sampai proses persidangan selesai. “Kalau memang harus nunggu sidang kenapa pelaku tidak ditahan. Itu pelaku kejahatan dinyatakan pelaku namun bisa aktivitas kembali. Sementara anak saya mengalami trauma. Tidak mau sekolah, mengaji dan aktivitas di luar rumah, “ diakhirinya.

