Kesal gegara Berisik, Dua Oknum Polisi Aniaya Tahanan Polresta Palu hingga Tewas
Selisik.id – Seorang tahanan Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Bayu Adityawan tewas usai diduga menjadi korban penganiayaan dua oknum polisi. Kedua oknum tersebut yakni Bripda CH dan Bripda M.
Bayu awalnya ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2 September 2024. Kemudian pada 12 September, Bayu dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dengan kondisi badan lebam.
“Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA (Bayu Adityawan) oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan,” ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra, Senin (30/9/2024) malam dikutip dari detikSulsel.
Rama menuturkan selain terjadi dugaan penganiayaan, terdapat pula dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan. Kelalaian prosedur itu melibatkan 6 petugas jaga, 2 pengawas, dan 1 penyidik.
“Terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik,” terangnya.
Kedua oknum polisi itu melakukan penganiayaan karena kesal korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat,” ujarnya.
Rama mengungkapkan Bripda CH diduga menampar hingga memukul wajah korban. Sementara Bripda M mengeluarkan korban dari dalam sel.
“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” jelasnya.
Lanjut Rama, kedua oknum anggota Polresta Palu itu memukul korban berulang kali hingga bagian ulu hati. Penganiayaan itu bahkan disaksikan oleh tahanan lainnya.
Sementara, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nurgroho mengatakan jika penanganan kasus meninggalnya Bayu diambil oleh Polda Sulteng. Pihaknya membentuk tim investigasi yang terdiri dari Dirreskrimum, penyidik Paminal serta Bidpropam.
“Kami ingin menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,” ujar Agus.