Ngaku Sulit Tangkap Ikan, Nelayan di Balukukup Berau Pilih jualan Sabu

BERAU – Seorang nelayan UP (54) di Balikukup, Batu Putih, Berau diringkus karena kedapatan jadi pengedar narkoba jenis sabu, Jumat 10 November 2023. Kasus ini diungkap petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pria yang sehari-hari berprofesi nelayan tersebut nekat mengedarkan sabu karena pendapatan menurun akibat berkuranganya tangkapan ikan.

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatatakan, sekitar pukul 11.00 Wita, petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pejualan narkoba. Dengan cepat, anggota Pospol Balikukup melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

BACA JUGA:  Dua Pengendar Narkoba di Bontang Diringkus

Sekitar pukul 15.00 Wita, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan kecurigaan terhadap UP, petugas Pospol Balikukup bersama Ketua RT melakukan penangkapan terhadap UP. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah UP dengan pendampingan Ketua RT.

Hasil penggeledahan tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Barang bukti yang berhasil disita adalah narkoba jebis sabu. Rinciannya 2 (dua) poket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, 2 (dua) poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna pink, 2 (dua) buah potongan sedotan warna hijau, 3 (tiga) buah potongan katembat kecil, 3 (tiga) buah potongan sedotan Aqua, 2 (dua) buah sedotan bekas, 4 (empat) buah plastik bening, 1 (satu) buah botol warna hijau, dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat.

BACA JUGA:  Transaksi Sabu di Bontang, Warga Kutim Ditangkap

Tak hanya itu, ditemukan pula uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pecahan 100 sebanyak 5 lembar, dan uang tunai Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan 50 sebanyak 19 lembar. Jumlah total berat bruto barang bukti narkotika ini mencapai 2,5 gram.

“Pelaku bersama dengan barang bukti dan uang tunai langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Biduk-Biduk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau,” katanya.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427