Bontang – Seorang pria berinisial DA (30) warga Tanjung Laut diamankan polisi saat hendak mengedarkan sabu di Kelurahan Berbas Tengah pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari warga, bahwa di Jalan Jambrud Kelurahan Berbas Tengah kerap menjadi lokasi jual beli narkoba.
Saat polisi mendatangi lokasi untuk melakukan pengamatan, nampak seorang pria yang diketahui adalah DA sedang mengendarai sepeda motor matic warna hitam dan berhenti di lokasi.
Polisi pun langsung mendatangi DA dan mengeledah tubuhnya. Saat digeledah, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan cara menginjak sebuah bungkus rokok berisikan sabu.
“Setelah kami periksa dalam bungkus rokok itu ada tiga poket sabu,” jelasnya.
DA beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bontang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah tiga poket sabu dengan berat 1,25 gram, satu handphone, sepeda motor, bungkus rokok dan sepasang sandal.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

