Polisi Tangkap Ibu-ibu Pengedar Sabu di Pulau Derawan

BERAU – Jajaran Polres Derawan berhasil mengamankan seorang ibu-ibu yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. IRT berinisial SU (32) itu diamankan di rumahnya di Jalan Agus Salim, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Sabtu (7/10/2023).

Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi tentang seorang individu yang diduga sering membawa narkotika di Pulau Derawan.

BACA JUGA:  Kedapatan Bawa Sabu, Warga Marangkayu Diciduk Polisi

Keeskokan harinya, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan Agus Salim, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.

Akhinrya dilakukan penangkapan terhadap tersangk SU. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu yang diduga milik MA, yang sebelumnya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sambaliung bersama Satresnarkoba Polres Berau.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) poket sedang narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kulit warna merah.
“Berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan MA, SU diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata AKP Ridwan Lubis berdasarkan rilis Humas Polres Berau.

BACA JUGA:  Narkoba Senilai Rp5,9 Miliar Gagal Edar di Kaltim, 13 Orang Ditangkap

SU, yang merupakan seorang perempuan berusia 32 tahun, saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram dan dompet kulit warna merah juga berhasil disita sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini.

Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau dan wilayah sekitarnya, serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.