Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

KKP Segel Dua Resor Asing Ilegal di Pulau Maratua

Share your love

Berau – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur karena tidak memiliki dokumen perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dikutip dari Antara, Sabtu (21/9).

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Wisata ke Sungai Mahakam

Dua resor yang disegel yakni PT MID dan PT NMR tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Yang setelah kami lakukan pemeriksaan, izinnya ada yang mati dan ada yang tidak berizin. Jadi untuk pengelolaan wisata tirta tidak berizin. Bahkan tadi kami sampai Pulau Nabuko (melakukan penyegelan),” ujarnya pula.

BACA JUGA:  Kunjungan Wisatawan Nusantara ke Kaltim Capai 9 Juta pada 2024

Lebih jauh, Ipunk sapaan akrabnya menjelaskan bahwa PT MID yang berada di Pulau Maratua merupakan perusahaan hasil investasi asing (penanaman modal asing/PMA) asal Malaysia.

Sementara PT NMR yang masih berada di satu gugusan Kepulauan Maratua ini merupakan perusahaan hasil penanaman modal asing asal Jerman yang dikelola warga Swiss.

Ipunk mengimbau, para pengelola resor di Indonesia untuk mengurus sejumlah perizinan yang berkaitan dengan operasional resor dan memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan usai penyegelan sebelum dilakukan tindakan tegas selanjutnya.

BACA JUGA:  Sopir Angkot Kembalikan Tas Turis Berisi Uang Rp65 Juta

“Kami beri batas waktu satu bulan setelah itu akan kami tindak,” katanya.

Soal sanksi administrasi, PT NMR yang berada di Pulau Nabuko dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp836,32 juta, sementara PT MID akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp405,13 juta.

“Harapan kami (para pengelola resor) bisa tertib dan jangan abaikan aturan negara ini. Negara punya aturan dan pemerintah kita punya aturan,” pungkasnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!