Delapan Kontainer Kayu Bengkirai-Ulin Ilegal di Berau Diamankan, Polisi Buru Pelaku
Berau – Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 8 kontainer atau sekitar 90 kubik kayu bengkirai dan ulin ilegal. Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait pelaku yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
“Kami mengamankan 8 kontainer kayu yang diduga ilegal. Di dalamnya sekitar 90 kubik kayu jenis BengkiraidanUlin,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kepada awak media, Selasa(2/4/2024) dikutip dari detikcom.
Polisi awalnya melakukan upaya penggagalan pengiriman kayu itu di Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb pada Minggu (31/3). Aparat mendatangi pelabuhan setelah menerima informasi pengungkapan penyelundupan 55 kontainer berisi kayu tak berizin di Surabaya oleh Gakkum Kementerian.
“Dan kabarnya kayu-kayu tersebut berasal dari Kalimantan Timur,” ucapnya.
Lanjut Ardian, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumennya. Hasilnya kayu tersebut tak terdaftar di Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
“Dilakukan pemeriksaan terkait izin kayu tersebut, rupanya dokumen yang tercantum diduga palsu,” ungkapnya.
Ardian mengatakan pihaknya kini memburu pelaku. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan terkait asal usul kayu tersebut.
“Untuk pelaku masih diselidiki tetapi identitasnya sudah diketahui, untuk asal kayunya belum diketahui tetapi mungkin akan dikirim (lagi) ke Surabaya,” tuturnya.
Atas kejadian ini polisi memastikan akan menindak tegas pelaku. Nantinya pelaku bisa dikenakan pasal pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (P3H) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).