BERAU – Seorang pemuda asal Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ditangkap polisi atas kasus asusila. Pemuda yang diketahui berinisial DD (23) itu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Segah Iptu Didin Nurdin, mengatakan, Kronologis kejadian bermula pada pertengahan bulan September 2023 lalu. Saat itu tersangka DD mengajak korban yang masih berusia 14 tahun bertemu di salah satu halte.
“Saat itu, tersangka mengatakan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Tersangka kemudian melakukan hubungan badan dengan korban,” bebernya.
Tak berhenti sampai di situ, pencabulan juga terjadi pada Kamis 28 September 2023 llau. Dan kejadian ketiga terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023. Tersangka mengajak korban ke rumahnya dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban dugaan pencabulan pun langsung melapor ke polisi.
“Pelapornya adalah ibu korban, kasus ini dilaporkan pada Sabtu 7 Oktober 2023 pukul 08.00 wita,” jelasnya, Senin 9 Oktober 2023 .
Atas laporan itu, tersangka ditangkap pada Hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Segah.
Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Jajaran Polres Berau terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di wilayahnya serta menegakkan hukum dengan adil,” katanya.

