Kutai Timur – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap pemilik usaha jual beli kayu olahan jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur pada Kamis (7/8).
Kasus ini terungkap melalui kerja sama antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan Balai Taman Nasional Kutai dan BPHL Wilayah XI Samarinda.
“Pelaku berinisial B diamankan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kemenhut,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom di Jakarta, Rabu (13/8).
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Patroli Balai Taman Nasional Kutai melakukan patroli pengamanan kawasan di SPTN Wilayah I Sangatta. Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pengangkutan kayu olahan dan kemudian melakukan pelacakan hingga melihat mobil pick up di pinggir Jalan Poros Bontang-Sangatta.
Tim menanyakan asal-usul kayu yang dibawa dan dokumen kayunya, namun pelaku B sebagai pemilik kayu olahan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
“Tersangka terancam dengan hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” sebut Leonardo.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit pick up, 2 lembar STNK, kayu olahan jenis ulin ukuran 6×15 panjang 2 meter sejumlah 120 batang, dua telepon genggam, satu buah buku catatan berisi ukuran kayu dan bukti transfer penerimaan uang penjualan kayu olahan dari beberapa perusahaan mebel total Rp 147.550.000.
Diketahui pohon ulin hanya tumbuh di hutan Kalimantan dan butuh ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar, sehingga penebangan liar dapat mengancam kelestariannya.
“Penggunaan kayu ulin harus selalu disertai dokumen sah dan berasal dari sumber legal demi menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang,” kata Leonardo.

