Bandar dan Pengguna Narkoba di Kukar Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Ganja

Kutai Kartanegara – Pria bernama Ibnu Fathan (35) dan Aji Septian (29) di Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap usai kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Polisi menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat 1,3 kilogram.

“Benar, penangkapan kemarin. Keduanya merupakan bandar dan pengguna, dari pelaku Ibnu ditemukan ganja seberat 1,3 kg dan pelaku Aji seberat 2 gram,” ujar Kasi Humas Polres Kukar Iptu Slamet Rijadi dikutip dari detikcom, Selasa (17/10/2023).

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar pada, Sabtu (14/10). Polisi awalnya menangkap Aji di rumahnya berdasarkan laporan warga.

BACA JUGA:  Dua Kurir Narkoba Asal Sangkulirang Ditangkap di Perumahan Bukit Sintuk

“Petugas menerima laporan dari masyarakat jika di salah satu rumah di Kelurahan Timbau kerap terjadi transaksi narkoba, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah Aji dan ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja kering,” terangnya.

Slame mengatakan Aji merupakan pengguna. Dari keterangan Aji, polisi kemudian menangkap Ibnu di rumahnya dan ditemukan barang bukti ganja 1,3 kilogram.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Asal Muara Badak Ditangkap di Bontang, Terancam 20 Tahun Penjara

“Aji mengatakan jika dia membeli ganja tersebut dari temannya bernama Ibnu, setelah tim berhasil mengamankan pelaku Ibnu sekitar pukul 19.30 Wita bersama barang bukti ganja 1,3 kilogram,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, Ibnu diduga membeli ganja tersebut di media sosial Instagram melalui seorang bandar di Kota Medan. Ibnu telah menjalani bisnis haramnya itu selama 1 bulan.

“Jadi dia pesan (ganja kering) via online dan dikirim dalam bentuk paket melalui jasa pengiriman, pelaku membelinya kemudian menjualnya kembali di Tenggarong dengan target pasarnya anak-anak muda,” tutur Slamet.

BACA JUGA:  Simpan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Muara Badak

Atas perbuatannya, keduanya kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kalau yang pengguna ancaman hukumannya 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, untuk bandar dengan BB lebih dari 1 kilogram minimal 5 hingga maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427