Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Bandar dan Pengguna Narkoba di Kukar Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Ganja

Share your love

Kutai Kartanegara – Pria bernama Ibnu Fathan (35) dan Aji Septian (29) di Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap usai kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Polisi menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat 1,3 kilogram.

“Benar, penangkapan kemarin. Keduanya merupakan bandar dan pengguna, dari pelaku Ibnu ditemukan ganja seberat 1,3 kg dan pelaku Aji seberat 2 gram,” ujar Kasi Humas Polres Kukar Iptu Slamet Rijadi dikutip dari detikcom, Selasa (17/10/2023).

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar pada, Sabtu (14/10). Polisi awalnya menangkap Aji di rumahnya berdasarkan laporan warga.

BACA JUGA:  Pengedar Bawa Sabu 1,1 Kg Ditangkap di Sangatta Kutai Timur

“Petugas menerima laporan dari masyarakat jika di salah satu rumah di Kelurahan Timbau kerap terjadi transaksi narkoba, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah Aji dan ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja kering,” terangnya.

Slame mengatakan Aji merupakan pengguna. Dari keterangan Aji, polisi kemudian menangkap Ibnu di rumahnya dan ditemukan barang bukti ganja 1,3 kilogram.

BACA JUGA:  Pengedar Asal Guntung Diringkus Polisi di Loktuan

“Aji mengatakan jika dia membeli ganja tersebut dari temannya bernama Ibnu, setelah tim berhasil mengamankan pelaku Ibnu sekitar pukul 19.30 Wita bersama barang bukti ganja 1,3 kilogram,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, Ibnu diduga membeli ganja tersebut di media sosial Instagram melalui seorang bandar di Kota Medan. Ibnu telah menjalani bisnis haramnya itu selama 1 bulan.

“Jadi dia pesan (ganja kering) via online dan dikirim dalam bentuk paket melalui jasa pengiriman, pelaku membelinya kemudian menjualnya kembali di Tenggarong dengan target pasarnya anak-anak muda,” tutur Slamet.

BACA JUGA:  Narkoba Senilai Rp5,9 Miliar Gagal Edar di Kaltim, 13 Orang Ditangkap

Atas perbuatannya, keduanya kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kalau yang pengguna ancaman hukumannya 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, untuk bandar dengan BB lebih dari 1 kilogram minimal 5 hingga maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!