Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pengedar Bawa Sabu 1,1 Kg Ditangkap di Sangatta Kutai Timur

Share your love

Kutim – Polres Kutai Timur menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial AB itu ditangkap saat membawa sabu seberat 1.1 Kilogram.

Keberhasilan petugas ini berawal dari laporan masyarakat terkait meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kutim.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnatkoba Polres Kutim kemudian melakukan penyelidikan di Hotel Prima Raya Sangatta, dan berhasil mengamankan AB (29).

Dari pemeriksaan terhadap AB, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 poket dengan berat total 398,42 gram bruto.

BACA JUGA:  Loktuan Ditetapkan Jadi Kampung Bersinar

“Selanjutnya, pengembangan kasus membawa petugas kepada H (29) dan MF (24) di Jalan Poros Bengalon – Sangatta Simpang Perdau pada Selasa (5/12/2023) kemarin,” ucap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba AKP Damiatus Jelatu, Sabtu (9/12/2023).

Selain mengamankan kedua tersangka ini, polisi pasalnya juga turut menyita barang bukti berupa 21 poket sabu dengan berat total 740,97 gram bruto.

“Modus operandi pelaku melibatkan H, seorang residivis, yang memberikan uang operasional sebesar Rp 10 juta kepada AB untuk mengambil barang terlarang tersebut di Tarakan, Kalimantan Utara,” kata Damiatus.

BACA JUGA:  Miliki Sabu, Dua Warga Bontang Ditangkap Polisi

“Sesampai di Tarakan, AB menginap beberapa hari, lalu mendapat perintah untuk mengambil barang dengan sistem jejak di dekat Bandara Tarakan,” kata Damiatus lagi.

Setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, AB kembali pulang ke Sangatta dan melakukan pemisahan barang untuk dijual.

Rencananya, para pelaku akan menjualnya di wilayah Kutai Timur, termasuk di sekitar Sangatta, Kecamatan Telen, Kecamatan Muara Wahau, dan Kecamatan Kongbeng.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Asal Muara Badak Ditangkap di Bontang, Terancam 20 Tahun Penjara

Ketiga pelaku diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 50 juta jika berhasil menjual barang terlarang tersebut. Sementara itu, kontrol dari seorang residivis berinisial R sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Menurut ketentuan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ketiga pelaku berpotensi mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman hukuman mati,” tutup Damiatus.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!