Pengedar Bawa Sabu 1,1 Kg Ditangkap di Sangatta Kutai Timur

Kutim – Polres Kutai Timur menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial AB itu ditangkap saat membawa sabu seberat 1.1 Kilogram.

Keberhasilan petugas ini berawal dari laporan masyarakat terkait meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kutim.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnatkoba Polres Kutim kemudian melakukan penyelidikan di Hotel Prima Raya Sangatta, dan berhasil mengamankan AB (29).

Dari pemeriksaan terhadap AB, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 poket dengan berat total 398,42 gram bruto.

BACA JUGA:  Penyelundupan 23 Kg Sabu di Kalimantan Utara Berhasil Digagalkan

“Selanjutnya, pengembangan kasus membawa petugas kepada H (29) dan MF (24) di Jalan Poros Bengalon – Sangatta Simpang Perdau pada Selasa (5/12/2023) kemarin,” ucap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba AKP Damiatus Jelatu, Sabtu (9/12/2023).

Selain mengamankan kedua tersangka ini, polisi pasalnya juga turut menyita barang bukti berupa 21 poket sabu dengan berat total 740,97 gram bruto.

“Modus operandi pelaku melibatkan H, seorang residivis, yang memberikan uang operasional sebesar Rp 10 juta kepada AB untuk mengambil barang terlarang tersebut di Tarakan, Kalimantan Utara,” kata Damiatus.

BACA JUGA:  BNNP Kaltim Sita 1 Kg Ganja Saat Gerebek Rumah Pengedar di Tenggarong

“Sesampai di Tarakan, AB menginap beberapa hari, lalu mendapat perintah untuk mengambil barang dengan sistem jejak di dekat Bandara Tarakan,” kata Damiatus lagi.

Setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, AB kembali pulang ke Sangatta dan melakukan pemisahan barang untuk dijual.

Rencananya, para pelaku akan menjualnya di wilayah Kutai Timur, termasuk di sekitar Sangatta, Kecamatan Telen, Kecamatan Muara Wahau, dan Kecamatan Kongbeng.

BACA JUGA:  Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Ditangkap

Ketiga pelaku diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 50 juta jika berhasil menjual barang terlarang tersebut. Sementara itu, kontrol dari seorang residivis berinisial R sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Menurut ketentuan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ketiga pelaku berpotensi mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman hukuman mati,” tutup Damiatus.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427