Pengedar Asal Guntung Diringkus Polisi di Loktuan

selisik
2 Min Read

Bontang – Pemuda asal Guntung berinisial RAM (24) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Senin (20/5) sekira pukul 19.00 Wita. RAM ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 257,66 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyebut lokasi penangkapan berada di Jalan NPK Pelangi, Loktuan, Bontang Utara. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika di lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Aktor Ammar Zoni Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

“Saat di lokasi ada satu orang pria yang kami curigai,” ucapnya, Rabu (22/5/2024).

Kata dia, saat itu pelaku RAM terlihat berada di depan salah satu rumah warga. Lokasinya berada di sebuah gang dan RAM tengah duduk di motornya.

Petugas lalu mengamankan pria itu sebelum akhirnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Warga Guntung tersebut tidak dapat mengelak saat polisi mendapati barang bukti sabu di tubuhnya.

BACA JUGA:  Bandar dan Pengguna Narkoba di Kukar Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Ganja

“Total berat sabu 257,66 gram itu dibagi menjadi 14 poket,” jelasnya.

Kepada polisi RAM mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang dua pekan lalu dengan sistem jejak.

Kemudian barang haram itu dijualnya kembali fengan sistem jejak di kawasan Kampung Sidrap dan Guntung.

“Pengakuannya dapatnya dari inisial A dengan sistem jejak,” ungkapnya.

Kini RAM telah diamankan di Polres Bontang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Tangkap Jaringan Narkoba Gunung Bugis Balikpapan

Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share This Article