Terlibat Peredaran Narkoba, 3 Anggota TNI dan 1 Polisi Terancam Hukuman Mati

Bontang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi selama periode Juni—Juli 2022.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 22 orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Empat di antaranya berasal dari aparat penegak hukum, yakni TNI dan Polri.

“Dari 22 tersangka terdapat tiga orang oknum. Saya ulangi lagi terdapat tiga orang oknum anggota TNI dan satu anggota Polri yang terlibat,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Kenedy pada program Breaking News di Kompas TV, Kamis (14/7/2022).

BACA JUGA:  209 Tersangka Narkoba Diamankan Polda Kaltim Selama Operasi Antik

Dalam pemaparan Kenedy, empat aparat penegak hukum yang terlibat di dalam kasus tersebut masing-masing berinisial MS, BH, dan J. Ketiganya merupakan anggota TNI. Serta seorang anggota polisi berinisial E.

Dia menjelaskan tersangka E ditangkap di dalam mobilnya yang diparkir di halaman sebuah hotel di kawasan Dumai, Riau pada Jumat (8/7) pekan lalu.

Saat diringkus, polisi menemukan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu, Pegawai Perusahaan di Loktuan Ditangkap Polisi

Dari penangkapan E, petugas selanjutnya menangkap seorang warga sipil berinisial Y di salah satu kamar hotel tersebut. Peran Y adalah sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika.

Sementara, tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J ditangkap bersama seorang kepala gudang ekspedisi berinisial L di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/7).

BACA JUGA:  Peredaran Narkoba Rp1,5 M Digagalkan Polres Bontang

“Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh,” ucap Kenedy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

%d blogger menyukai ini:

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5349

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-content/plugins/really-simple-ssl/class-mixed-content-fixer.php on line 107