Kejati Kaltim Geledah Kantor Bara Kaltim Sejahtera Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara

Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) atau BUMD sektor pertambangan “Bara Kaltim Sejahtera” (BKS) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2020 hingga 2021.

“Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.30 Wita,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Rabu (15/1/2025).

Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen ini disita untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.

BACA JUGA:  Beroperasi di Konsesi Berau Coal, 3 Tersangka Tambang Ilegal di Berau Ditangkap

“Penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Toni.

Perusda Pertambangan BKS, BUMD yang didirikan pada tahun 2000, diduga melakukan kerjasama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta selama periode 2017 hingga 2019. Kerjasama ini diduga tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Toni menambahkan, tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara. Beberapa mitra perusahaan tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerjasama yang telah diberikan oleh Perusda BKS.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda

Penggeledahan ini berdasarkan ketentuan Pasal 32 KUHAP yang mengatur upaya paksa penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti demi kepentingan pembuktian perkara.

Toni menyampaikan bahwa Kejati Kaltim menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, di mana target-target yang sebelumnya telah dicanangkan, akan segera selesaikan.

“Mungkin ada kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana, akan kita laksanakan. Tentunya kita butuh dukungan atau masukan dari masyarakat. Setiap laporan akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

BACA JUGA:  Histeris Jadi Tersangka, Wanita Emas Hasnaeni Pura-pura Sakit

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Pengusutan kasus korupsi sumber daya alam merupakan komitmen dari Kejati Kaltim lantaran provinsi ini dinilai rawan atas penyalahgunaan pengelolaan kekayaan sektor energi dan sumber daya mineral.

(Antara)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427