Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap 14 pelaku tambang ilegal. Kronologi penangkapan bermula dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim mendapat aduan dari warga melalui hotline 08115421990 pada Sabtu malam, (3/12/2022).
Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung menindaklanjuti aduan tersebut. Alhasil, 14 orang berhasil diamankan pada Senin, (5/12/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal.
Keduanya warga Samarinda, dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Mereka disebut menambang pada lahan seluas 5 hektare tanpa izin.
“Barang bukti yang disita berupa 3 ekskavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang. Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu,” kata dia, Kamis, (8/12) malam, seperti dikutip Tempo.co.
“Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT,” kata dia.
Indra Lutrianto Amstono menambahkan, barang bukti dari aktivitas pertambangan batu bara ini nantinya akan dilelang untuk membantu memberikan pemasukan keuangan negara. Sementara, terhadap dua tersangka dimaksud terjerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

