Jelang Pemilu, ASN di Kutim Diingatkan Harus Jaga Netralitas

Jimy Mumtahzam
2 Min Read

KUTIM – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim)mengikuti sosialisasi netralitas ASN dengan tema meingkatkan netralitas ASN terhadap pesta demokrasi dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas 2024 mendatang.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur itu dibuka oleh Asisten 1 bagian Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono yang mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA:  Bebaskan Lahan 5 Hektare, Perkim Kutim Siapkan untuk Pembangunan TPU Modern

Poniso menilai, ASN di Kutai Timur tidak boleh terlibat dalam politik praktis demi mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas

“Pada intinya ASN harus menjaga netralitas, tidak boleh berpolitik praktis atau memihak pada kontestan tertentu,” ungkap Poniso kepada awak media.

Bahkan, dalam era reformasi berbasis digital ini, para ASN diminta harus sangat hati-hati dalam penggunaan bersosial media, terkadang sikap-sikap tertentu dalam bersosial media dapat mengundang hal yang tidak sesuai dan akhirnya menimbulkan fitnah.

Oleh sebab itu, Poniso mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahkan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) agar mematuhi aturan tersebut.

BACA JUGA:  Masih Kekurangan Rombel, 4 Sekolah SD Baru Akan Dibangun di Kutim

“Harus betul-betul mematuhi, karena ada konsekuensinya berupa sanksi, maka lakukan saja sesuai tupoksinya masing-masing,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia juga tidak lupa mengingatkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak pilih, maka setiap ASN juga diimbau untuk melaksanakan hak pilihnya tanpa ada politik praktis.
Harapannya, ASN di Kutai Timur ini ada yang tidak netral, dalam rangka mewujudkan pileg pilpres dan pilkada serentak di tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Bantu Petani, Pemkab Kutim Bangun 4 Unit Lumbung Padi dan Lantai Jemur

“Sanksinya sesuai dengan tingkat kebersalahannya, ada timnya yang memberikan sanksi, kalau terbukti nanti disampaikan ke panwas, ada juga kesalahan ringan sedang atau berat, pokoknya nanti ada tim teknisnya, Bawaslu yang mengatur,” pungkasnya. (Adv)

TAGGED:
Share This Article