Tenaga Pendidik di Kutim Cabuli Anak di Bawah Umur
Kutai Timur – Seorang oknum tenaga pendidik di Kutai Timur (Kutim) dengan inisial NS (34) tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur LN (11) di sekolah.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan mengatakan bahwa motif NS melakukan hal bejat tersebut lantaran memiliki perasaan spesial kepada anak korban LN.
Selain itu, NS juga memanfaatkan salah satu ruangan yang ada di sekolah untuk melakukan aksinya.
“NS juga memberikan barang-barang spesial untuk menarik perhatian LN. Salah satunya yaitu handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi antara NS dan LN, di mana isi percakapan terdapat pembahasan dewasa,” jelas Chandra, Rabu (18/9/2024) dikutip dari TribunKaltim.co.
Untuk melancarkan aksinya, NS beberapa kali memberitahu LN untuk menemui NS di salah satu ruangan sekolah, saat situasi sekolah sudah sepi. Di ruangan itulah NS melakukan pencabulan dan persetubuhan.
Kejadian ini bermula saat LN melakukan kegiatan ekskul di sekolah. Lalu teman LN menyampaikan kepadanya bahwa tersangka NS meminta dirinya untuk datang ke studio saat selesai kegiatan ekskul.
Setelah kegiatan ekskul LN pun mendatangi tempat tersebut sekitar pukul 17.00 Wita yang di mana dalam pertemuannya NS melakukan bujuk rayu.
“Kemudian NS menarik tangan anak korban dan anak korban hanya bisa pasrah setelah itu NS melakukan aksinya dengan mencabuli dan menyetubuhi LN,” terang Chandra.
Tak hanya itu, ternyata kejadian serupa diduga pertama kali terjadi sejak Juli 2023. Hingga September 2024 kejadian ini diduga sudah dilakukan lebih dari sekali.
Aksi NS akhirnya terbongkar usai orang tua LN menemukan handphone yang diberikan NS di ransel sekolah miliknya. Dan menemukan percakapan antara NS dan LN yang tidak mendidik dan berkonteks pornografi.
“Lalu orang tua LN melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutai Timur kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.
“NS diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai tenaga pendidik,” pungkasnya.