Kakek di Samarinda Perkosa Cucu Difabel hingga Hamil 7 Bulan
Samarinda – Seorang lansia berinisial SY (72) di Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi usai memperkosa cucunya berinisial N (17) yang berkebutuhan khusus alias difabel. Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak 3 kali hingga korban hamil 7 bulan.
“Benar korban berkebutuhan khusus dan kondisinya saat ini hamil akibat perbuatan kakeknya,” ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto dikutip dari detikcom, Rabu (22/2/2023).
SY diketahui melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Agustus 2022. Saat itu SY mengajak korban ke pondok kebun yang ada di wilayah Samarinda.
“Iya jadi pertama kali persetubuhan dilakukan pada Agustus 2022, di mana korban diajak pelaku ke kebun dan terjadi tindak pidana persetubuhan,” kata Noor.
Tidak hanya sekali, pelaku kembali memperkosa korban sebanyak dua kali. Hingga korban saat ini hamil 7 bulan.
“Ya jadi setelah kejadian pertama, pelaku kembali menyetubuhi korban, namun kapan kejadiannya pelaku mengaku lupa,” terangnya.
Aksi bejat SY terungkap berawal dari perubahan kepribadian korban yang menjadi pendiam. Hingga pada Januari 2023, ibu korban memutuskan memeriksa anaknya dan didapati saat itu korban tengah hamil 6 bulan.
“Karena ada perubahan itu korban diperiksa, dan ternyata kondisinya sedang hamil 6 bulan saat itu,” ungkapnya.
Saat itu, ibu N belum berani melaporkan kasus tersebut lantaran tidak tahu siapa pelaku yang menghamili anaknya. Hingga pada 17 Februari ibu N melaporkan kejadian itu dengan petunjuk korban yang kerap diajak pelaku ke kebun.
“Dari laporan itu keesokannya kita panggil pelaku untuk di mintai keterangan, dan saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa korban hamil akibat perbuatannya,” terangnya.
Kepada polisi, SY mengaku khilaf melakukan perbuatannya itu dikarenakan nafsu yang sudah menduda 10 tahun. Hingga ia berencana membawa korban ke pondok kebun untuk disetubuhi.
“Setelah korban disetubuhi, pelaku memberikan uang Rp20 ribu supaya korban tidak cerita ke siapa pun,” paparnya.
Atas kejadian itu, N terpaksa putus sekolah lantaran kondisinya yang sudah berbadan dua. Di mana N merupakan siswi SLB setara SMA di Samarinda.
“Iya orang tua korban menghentikan sekolah korban karena kondisinya, dan saat ini korban dalam penanganan PPA dan psikiater untuk pemulihan traumanya,” bebernya.
Sementara itu SY telah ditahan di Polsek Sungai Pinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D dan E UU RI Nomor 25 Tahun 2014 juncto pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tentang Perlindungan anak.
“Ancaman untuk pelaku 20 tahun penjara, ditambah 1/3 karena pelaku merupakan kerabat dekat korban,” pungkasnya.