Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba di Loktuan Bontang Kembali Ditangkap Bawa Sabu

selisik
2 Min Read

Bontang – Baru menghirup udara bebas pada 2026, seorang residivis kasus narkotika berinisial HE (44) kembali ditangkap polisi. Ia diamankan setelah kedapatan membawa lima klip sabu dengan berat bruto 2,27 gram di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Loktuan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Penangkapan HE dilakukan jajaran Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Bontang. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas tersangka yang masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, polisi melihat HE berjalan di kawasan Loktuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:  Bawa Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

“Dari hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Lukito.

Selain lima klip sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan satu bungkus rokok warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.

Lukito menyebut HE baru bebas menjalani hukuman kasus narkotika pada tahun ini. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Belasan Anggota Polres Bontang Jalani Tes Urine Mendadak

“Dia masih dalam pengawasan setelah bebas pada 2026. Ternyata kembali aktif mengedarkan narkoba,” kata Lukito.

Dari pemeriksaan awal, HE diketahui memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak. Tersangka disebut menerima arahan melalui pesan singkat untuk mengambil barang di sekitar lokasi.

“Tersangka baru mengambil narkoba itu. Saat berjalan kaki di kawasan Loktuan, dia berhasil kami amankan,” jelas Lukito.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok sabu yang diduga menggunakan sistem transaksi tanpa tatap muka tersebut. Telepon genggam milik tersangka juga diamankan untuk membantu proses penyidikan dan penelusuran jaringan pemasok.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Ibu-ibu Pengedar Sabu di Pulau Derawan

“Dia memperoleh barang tersebut dengan sistem jejak. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” ungkapnya.

HE kini telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” pungkas Lukito.

TAGGED:
Share This Article