Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Bawa Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

Share your love

Bontang – Seorang warga Tanjung Laut Indah, Teguh Setiawan, harus mendekam dipenjara. Pria 25 tahun tersebut terancam hukuman minimal 4 tahun penjara setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekira pukul 11.20 Wita.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu. Aparat Satresnarkoba Polres Bontang pun melakukan penyelidikan di salah satu penginapan di Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah.

BACA JUGA:  Dua Kurir Narkoba Asal Sangkulirang Ditangkap di Perumahan Bukit Sintuk

Di penginapan itu, aparat menangkap Teguh yang kemudian dilakukan pengembangan. Teguh tak bisa mengelak setelah petugas membawanya untuk menunjukkan sabu yang dia simpan di rumahnya di Jalan Tongkol, Tanjung Laut Indah.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sabu seberat 2,57 gram. Kepada aparat, Teguh mengaku mendapatkan barang haram tersebut lewat sistem jejak. Di mana pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung, sedangkan narkoba disimpan di tempat yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:  Simpan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Muara Badak

”Kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!