Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Jaringan Pengedar Narkoba di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

Share your love

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan narkoba. Terbaru polisi meringkus dua wanita di Tanjung Laut Indah pada Minggu (13/4/2025) pukul 16.55.

Keduanya yakni Fi (25) dan RA (22). Dua Warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan tersebut ditangkap atas laporan masyarakat.

Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, pihaknya terlebih dulu menangkap Fi. Kala itu dia dicurigai saat berada di pinggir jalan.

“Saat didatangi, sempat buang bungkus plastik berisi sabu, dari situ kami mendapatkan bukti bahwa Fi ini memang terlibat kasus narkoba,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Petugas BNN Gadungan di Samarinda Ditangkap, Gadaikan 30 Mobil Rental untuk Beli Sabu

Pengembangan pun langsung dilakukan. Dari pengakuan Fi, sabu didapatkan dari RA. Saat digeledah ditemukan satu poket sabu, beserta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

“Mereka tinggal satu rumah di Tanjung Laut Indah,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan ini polisi menyita dua poket sabu seberat 0,93 gram.

Kasus ini terus dikembangkan. Dari pengakuan RA dia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial MA (24) yang bermukim di Tanjung Laut, Bontang Selatan.

BACA JUGA:  Balita Positif Narkoba di Samarinda Bakal Direhabilitasi

Penangkapan kemudian berhasil dilakukan di hari yang sama pada pukul 19.20. “Kami tangkap di jalan juga dia (MA),” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,27 gram, uang hasil penjualan sabu senilai Rp600.000. Polisi juga menyita ponsel milik tersangka.

Setengah jam berselang, Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap tersangka jaringan narkoba di Bontang Selatan. Tepatnya pukul 21.00, Su (46) ditangkap di kediamannya di Tanjung Laut Indah.

BACA JUGA:  Simpan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Muara Badak

Su sebelumnya mendapatkan pasokan sabu dari MA, untuk kemudian dijual. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket sabu seberat 0,75 gram, uang tunai Rp250.000 dan ponsel milik tersangka.

“Dia mengakui itu barang miliknya yang diterima dari MA, mau dijual lagi,” sebutnya.

Kini keempatnya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!