Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang terus mempercepat penyelesaian legalitas pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D agar segera dapat beroperasi melayani masyarakat.
Setelah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan, tahapan berikutnya kini difokuskan pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut pengajuan PBG dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“PBG menjadi syarat utama sebelum rumah sakit dapat dioperasikan karena berkaitan langsung dengan standar keselamatan bangunan,” terang Aspiannur.
Dalam proses tersebut, Aspiannur menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang bertugas melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi bangunan di lapangan.
“Sejumlah dokumen pendukung seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin lingkungan, hingga legalitas lahan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi,” timpalnya.
Setelah rekomendasi teknis dari PUPR diterbitkan, DPMPTSP akan melakukan validasi administrasi akhir sebelum dokumen PBG resmi dikeluarkan.
Aspiannur berharap seluruh proses administratif dapat segera rampung agar rumah sakit baru tersebut bisa segera memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami terus memperkuat koordinasi lintas instansi agar operasional rumah sakit tidak mengalami keterlambatan,” pungkas Aspiannur.

