Selisik.id – Keamanan pasien dan kualitas pelayanan menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Bontang dalam memproses izin operasional klinik kesehatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan yang akan berdiri harus melewati serangkaian uji kelayakan teknis yang sangat spesifik sebelum diperbolehkan melayani masyarakat.
“Ini berbeda dengan bangunan komersial biasa, klinik memerlukan spesifikasi bangunan yang mampu mendukung prosedur medis secara higienis dan aman. Mencakup pengaturan sirkulasi udara, ketersediaan ruang tindakan, hingga sistem pengolahan limbah medis yang tidak mencemari lingkungan sekitar,” ujarnya.
Aspiannur juga menekankan bahwa persyaratan ini tidak bersifat opsional. Ketegasan dalam perizinan kesehatan dilakukan untuk menghindari malpraktik akibat fasilitas yang tidak memadai atau lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar kesehatan masyarakat.
“Kalau klinik ada standar khusus. Tidak semua bangunan bisa langsung jadi klinik,” terangnya.
Adapun, proses verifikasi ini melibatkan tenaga ahli yang kompeten di bidang kesehatan untuk menilai setiap detail pengajuan. Mulai dari kualifikasi tenaga kesehatan yang akan bertugas hingga kelengkapan alat pelindung diri dan alat medis standar di setiap unit pelayanan.
Selain aspek fisik, legalitas dokumen penunjang lainnya juga harus dilengkapi secara sistematis. Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi platform utama dalam pendaftaran, namun verifikasi faktual di lapangan tetap menjadi penentu akhir diterbitkannya izin usaha tersebut.
“Aspek dampak lingkungan dari operasional klinik harus diperhatikan. Penanganan limbah B3, harus memiliki mekanisme yang jelas dan terikat kontrak dengan pihak pengolah limbah yang berlisensi,” terangnya.
Maka itu Aspiannur mengingatkan Masyarakat yang berniat berinvestasi di sektor kesehatan didorong untuk selalu mengikuti regulasi terbaru yang dinamis.
Perubahan standar pelayanan kesehatan seringkali diperbarui oleh pemerintah pusat, dan DPMPTSP bertugas untuk mengawal implementasinya di daerah.
“Kalau konsultasi dari awal, nanti diarahkan apa saja yang harus dipenuhi,” tandasnya.

