Transparansi Izin Usaha Melalui Sistem OSS, Komitmen dan Verifikasi Tetap Diutamakan DPMPTSP

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Meskipun pengurusan izin usaha saat ini sudah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan bahwa sistem tersebut bukan berarti mengabaikan kewajiban teknis di lapangan.

Kepala Dinas DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan banyak pelaku usaha yang masih menganggap bahwa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional.

Padahal NIB hanyalah langkah awal atau registrasi identitas pelaku usaha. Untuk bidang usaha tertentu, terutama yang menyangkut hawa laku orang banyak dan lingkungan, terdapat “izin dasar” dan “komitmen teknis” yang harus dipenuhi secara luring.

BACA JUGA:  Syarat Ketat Pendirian Sekolah Swasta di Bontang, Radius dan Pemerataan Jadi Kunci

Pelaku usaha diwajibkan untuk mengunggah dokumen pendukung seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga dokumen lingkungan hidup. Setelah dokumen masuk ke sistem, tim teknis dari berbagai dinas akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.

“Jadi bukan hanya daftar lalu selesai. Ada tahapan dan komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha,” kata Aspiannur

Aspiannur juga menjelaskan bahwa transparansi melalui sistem OSS bertujuan untuk menghilangkan praktik pungutan liar dan mempercepat proses administrasi, sesuai standar keamanan dan tata ruang tetap dijaga melalui verifikasi persyaratan dasar yang ketat.

BACA JUGA:  DPMPTSP Akan Jemput Bola ke Kawasan Industri, Genjot Pemanfaatan Videotron

Di sektor wisata bahari misalnya, pengusaha homestay harus memenuhi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Ini sangat teknis dan memerlukan koordinasi dengan kementerian pusat serta dinas terkait di tingkat provinsi dan kota,” timpalnya.

Selain itu, DPMPTSP juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada pemahaman yang keliru mengenai izin instan. Edukasi mengenai tahapan-tahapan setelah NIB terbit terus digalakkan melalui berbagai kanal informasi pemerintah.

BACA JUGA:  Sinergi Antar Dinas Kunci Percepatan Izin Teknis Pendidikan dan Kesehatan di Bontang

Keberhasilan implementasi OSS di Bontang sangat bergantung pada kejujuran pelaku usaha dalam memenuhi komitmennya. Pemerintah tidak segan untuk membekukan izin jika ditemukan pelanggaran terhadap janji atau syarat teknis yang sebelumnya telah disetujui dalam sistem.

“NIB itu baru registrasi. Setelah itu masih ada izin dasar dan komitmen teknis,” tandasnya.

Share This Article