Selisik.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa biaya pengurusan izin usaha saat ini sangat terjangkau dan dilakukan secara transparan melalui sistem resmi pemerintah.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus, membantah anggapan bahwa legalisasi usaha membutuhkan biaya mahal.
Menurutnya, sebagian besar biaya yang dibayarkan masyarakat masuk langsung ke kas negara melalui mekanisme resmi.
“Sebenarnya biaya perizinan itu sangat murah. Misalnya untuk pengesahan PT Perorangan, masyarakat hanya perlu bayar Rp50.000 saja ke kas negara,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Idrus menjelaskan, seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan sistem perbankan atau kanal pembayaran resmi tanpa melibatkan transaksi tunai di kantor pelayanan.
“Semua pembayaran lewat sistem bank atau kanal pembayaran resmi. Kami di kantor tidak menerima uang tunai dari pemohon,” katanya.
Ia menyebutkan, besaran PNBP untuk jenis perizinan tertentu juga relatif ringan karena dihitung berdasarkan persentase modal usaha yang kecil sehingga tidak memberatkan pelaku UMKM.
“Bahkan untuk modal usaha jutaan rupiah, biaya pajaknya atau PNBP-nya itu cuma sekitar nol koma sekian persen, sangat ringan sekali,” jelasnya.
Idrus menyayangkan masih adanya masyarakat yang memilih menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dengan biaya tinggi hanya karena merasa kesulitan mengakses sistem online.
“Kadang ada warga yang bayar jutaan ke pihak luar karena malas urus sendiri, padahal kalau datang ke kantor kami bantu tanpa pungutan tambahan,” ungkapnya.
Ia memastikan seluruh layanan pendampingan yang diberikan petugas DPMPTSP kepada masyarakat dilakukan secara gratis tanpa biaya tambahan apapun.
“Tugas kami membantu masyarakat menginputkan data ke sistem, dan itu layanan gratis dari pemerintah kota,” tegas Idrus.
Selain lebih hemat, pengurusan izin secara mandiri juga dinilai lebih aman karena pemilik usaha dapat mengontrol langsung akun serta dokumen usahanya sendiri.
“Kalau urus sendiri, akun dan password dipegang sendiri, jadi data usaha lebih aman daripada diserahkan ke pihak lain,” katanya.
Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala teknis saat pengurusan izin diminta tidak ragu datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendapatkan bantuan dari petugas.
“Jangan ragu datang ke kami, petugas kami siap memandu proses pembayaran PNBP-nya hingga izinnya benar-benar terbit,” ujarnya.
Melalui transparansi biaya dan kemudahan pelayanan tersebut, DPMPTSP berharap semakin banyak pelaku usaha di Bontang yang terdorong untuk mengurus legalitas usahanya secara resmi.
“Kalau sudah tahu biayanya murah, saya rasa tidak ada alasan lagi bagi warga untuk tidak punya izin usaha resmi,” tutup Idrus.

