Bontang – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Bontang. Seorang pria berinisial SI alias SA (36) ditangkap saat diduga hendak menjalankan transaksi dengan metode jejak di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.00.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
“Pelaku ini cukup berani karena beraksi di siang bolong. Dia menggunakan sistem jejak, namun aksinya tertangkap petugas,” kata AKP Larto.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 4,71 gram. Satu paket disimpan di kantong pelaku, sementara empat paket lainnya berada di dalam dompet. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, serta tisu kasa.
AKP Larto mengungkapkan, sehari-hari tersangka bekerja sebagai sopir dan tinggal di Gang Ikan Mas RT 06, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Namun, ia memanfaatkan waktu senggangnya untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
“Langsung kami angkut ke Mapolres Bontang. Tersangka mengaku juga kalau sabu itu dibeli dengan sistem jejak dari orang yang tidak dikenal,” ujarnya.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami sita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Larto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Larto.

