Bontang – Pembangunan instalasi batching plant milik PT Tahta Indonesia Muda di Jalan Pelabuhan Tiga, Kelurahan Tanjung Laut Indah, terpaksa dihentikan setelah DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak, Senin (2/2/2026).
Pembangunan yang sudah berjalan ini ternyata belum memiliki izin lingkungan yang lengkap dan berlokasi sangat dekat dengan permukiman warga.
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, tegas menolak kelanjutan proyek tersebut. “Ini jelas tidak boleh dilanjutkan. Izinnya belum rampung, tapi pembangunannya sudah berjalan. Ini tidak boleh diteruskan,” ujarnya.
Sahib menambahkan, lokasi batching plant yang dekat rumah warga sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif. “Kalaupun mau membangun, tempatnya harus di kawasan industri, bukan di dekat rumah warga,” tegasnya.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikri, menegaskan pembangunan harus mematuhi aturan zonasi dan dokumen lingkungan. “Saya tidak menolak kebutuhan batching plant, karena memang dibutuhkan. Tapi lokasinya harus sesuai zona industri dan semua izinnya harus lengkap,” jelas Alfin.
Fakta menunjukkan PT Tahta Indonesia Muda baru memiliki izin berusaha melalui OSS dan KKPR dari PUPR Kota Bontang. Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL belum rampung.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menegaskan, “Tidak bisa dulu dilanjutkan. Mereka belum ada izin.”
Menindaklanjuti hal ini, Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, menyatakan peralatan yang sudah ada akan segera dipindahkan. “Sudah saya komunikasi. Karena penolakan jadi Batching Plant tidak dibangun di Tanjung Laut Indah,” kata Ardiansyah.
Dengan penghentian ini, warga Jalan Pelabuhan III tidak lagi terancam dekatnya aktivitas industri di pemukiman mereka, dan pembangunan selanjutnya dipastikan hanya bisa dilakukan di kawasan industri sesuai aturan.

