Tabrak Fasilitas Umum di Bontang, Sopir Truk Dituntut Ganti Rugi

selisik
2 Min Read

Bontang – Sopir truk pengangkut semen yang terguling setelah menabrak median jalan di simpang RSUD Taman Husada Bontang, Rabu (7/9/2022) dituntut ganti rugi hingga puluhan juta rupiah.

Kasi Lalu Lintas Dishub Bontang Agus Sugiyanto mengatakan, akibat insiden tersebut dua fasilitas publik mengalami kerusakan. Yakni tiang traffic light dan CCTv milik provinsi.

Menurutnya, untuk kerusakan traffic light mencapai Rp10 juta. Sedangkan CCTv dengan kualitas tinggi yang mampu merekam 360 derajat ditaksir puluhan juta. Dengan begitu bila ditotal keseluruhan kerugian mencapai lebih dari Rp20 juta.

BACA JUGA:  Truk CPO Tabrak 3 Motor di Teluk Pandan, Satu Orang Tewas

“Kejadian ini akan kami laporkan ke provinsi. Setelah itu akan kami minta ganti rugi kepada yang bersangkutan dengan membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Saat ini sopir truk telah dibawa ke Kantor Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, truk bernomor polisi KT 8726 DG diduga mengalami rem blong hingga membuat kendaraan mundur. Truk yang berjalan dari arah Bontang kota menuju simpang Sangatta itu, kemudian menabrak tiang traffic light dan kendaraan yang sedang berada di belakangnya.

BACA JUGA:  Tewaskan 8 Orang, Ini Sederet Fakta Kecelakaan GT Ciawi

Belakangan diketahui, kendaraan yang berada di belakang truk merupakan mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi KT 1748 NW yang dikendarai oleh mantan Ketua Pengadilan Agama Samad Harianto, yang hendak menuju Samarinda bersama sang istri. Mobil mengalami penyok di bagian atas akibat dihantam tiang traffic light.

TAGGED:
Share This Article