Tersangka Pembunuhan Kakak Kandung di KM 3 Bontang Terancam Hukuman Mati
Bontang – Tersangka kasus pembunuhan kakak kandung yang terungkap dari penemuan mayat di depan Hotel Oaktree, Km 3 Bontang terancama hukuman mati.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka AY mengaku tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri lantaran merasa sering diganggu dan diolok-olok korban. Bahkan pelaku pernah dikencingi oleh korban.
“Itulah penyebab dendam tersangka memuncak dan akhirnya menghabisi nyawa kakaknya,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) Jo pasal 338 Jo pasal 340 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan serta pembunuhan berencana.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” katanya.
Sebelum melakukan aksi pembuhuhan, tersangka AY mengajak korban menaiki sebuah sepeda motor jenis matic. Setibanya di lokasi keduanya sempat berkelahi.
Korban meninggal diduga karena kehabisan nafas. Karena pelaku sempat mencekik dan memiting leher, sampai mulut korban mengeluarkan busa. Polisi menegaskan meninggalnya korban tidak ada tanda-tanda karena terkena senjata tajam.
“Dugaan korban kehabisan nafas. Hasil pasti masih menunggu hasil visum dari RSUD. Keduanya sempat terjatuh di TKP (jatuh ke jurang),” bebernya.