Pelaku Pembunuhan Wanita di Mayang Mangurai Rupanya Tetangga Korban, Tersinggung Ditegur Pesta Miras

selisik
2 Min Read

BERAU – Jajaran kepolisian bergerak cepat menangani kasus penemuan mayat wanita di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Berau Kalimantan Timur. Pelaku pembunuhan korban yang dibuang di samping kandang buaya itu akhirnya berhasil diungkap.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, tersangka kasus pembunuhan adalah pria berinisial Y (22)

“Kami dari Polres Berau bersama Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku di Jalan Poros Kutai Kartanegara-Samarinda pada Sabtu 30 September 2023,” ungkapnya kepada awak media, Senin 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Hari Ini, Ferdy Sambo Dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Yosua

Tersangka pun langsung dibawa ke Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Rangga mengungkapkan, penemuan mayat di Mayang Mangurai akhirnya mendapat titik terang. Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai, korban memiliki memar yang diduga karena dicekik.

“Sudah kita tangkap di Jalan Poros Kukar-Samarinda, korban hendak melarikan diri menggunakan kapal di Samarinda. Mengingat lokasi yang jauh dari Polres Berau maka kita bawa ke Polda Kaltim, ini penyidik saya masih di sana,” jelasnya.

BACA JUGA:  Diduga Stres, Ibu di Tangerang Buang Bayinya di Sungai

Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka karena tersulut emosi. Ia yang saat itu dalam pengaruh alkohol, tidak terima ditegur korban saat pesta minuman keras (Miras).

“Korban dan tersangka ini merupakan tetangga disebuah kontrakan yang berada di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Murai, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur,” bebernya.

Karena merasa tidak terima itulah, pelaku akhirnya naik pitam dan mencekik korban hingga tewas.

“Tak ada kekerasan seksual, tersangka setelah membunuh kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor,” bebernya.

BACA JUGA:  Suami di Bekasi Rekayasa Pembunuhan Istri Seolah-olah Tersedak Bakso

Sementara pelaku masih dimintai keterangan lebih dalam apakah pelaku melakukan aksinya sendiri atau ada orang lain yang terlibat.

“Dan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami,” tuturnya.

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Share This Article