Baru Bebas, Pengedar Sabu di Berbas Pantai Kembali Ditangkap Polisi
Bontang – Seorang pria di Berbas Pantai kembali diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 10,9 gram.
Diketahui, pria berinisial T (33) tersebut baru dua bulan bebas dari penjara. Namun, pernah mendekam di balik jeruji besi nyatanya tidak membuat T jera berurusan dengan narkoba.
“Baru November lalu pelaku bebas dari lapas,” terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, Rabu (24/1/224).
Penangkapan T berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka diringkus di rumahnya di Jalan Ponogoro Kelurahan Berbas Pantai Selasa (23/1) sekira pukul 23.00 Wita.
Kepada polisi T mengaku memerlukan uang, sehingga dia nekat mengedarkan sabu. Selain sabu polisi juga amankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga uang hasil penjualan, ponsel dan bong sabu.
“Setelah digeledah kami mendapati 12 poket sabu siap edar seberat 10,9 gram,” ucapnya.
Saat ini T telah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.