Selisik.id – Kecepatan penerbitan izin usaha di sektor pendidikan dan kesehatan di Kota Bontang sangat bergantung pada sinergi antar instansi pemerintah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang bertindak sebagai pintu utama (frontliner), sementara rekomendasi teknis tetap berada di tangan dinas-dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Muhammad Aspiannur selaku Kepala Dinas DPMPTSP mengungkapkan bahwa seringkali terjadi keterlambatan proses perizinan bukan karena kendala administrasi di DPMPTSP, melainkan karena pelaku usaha lambat dalam memenuhi rekomendasi teknis dari dinas terkait.
Oleh karena itu, komunikasi dua arah antara pemohon dan dinas teknis sangatlah vital. Sebab dalam mekanisme kerja yang ada, DPMPTSP hanya akan memproses izin operasional apabila seluruh persyaratan tekni, seperti kajian SDM, kelayakan sarana, dan radius lokasi telah mendapatkan lampu hijau dari dinas pengampu sektor tersebut.
“Yang menghitung kelayakan teknis itu dinas pendidikan. Kami menerima hasil rekomendasinya,” jelas Aspiannur menggambarkan pembagian tugas antar instansi.
Pola kerja kolaboratif ini menurut Aspiannur merupakan upaya memastikan bahwa setiap sekolah atau klinik yang berdiri di Bontang telah memenuhi standar kualitas yang diinginkan pemerintah. Sinergi ini juga memudahkan pengawasan pasca-izin diterbitkan, di mana masing-masing dinas melakukan pembinaan sesuai ranah keahliannya.
Dinas Pendidikan misalnya, akan fokus pada kurikulum dan kompetensi guru, sementara DPMPTSP akan memastikan kepatuhan administrasi pajaknya. Begitu pula dengan Dinas Kesehatan yang mengawasi standar medis sementara DPMPTSP mengawal aspek perizinan gedungnya.
“Kita terus berupaya memangkas birokrasi yang berbelit tanpa mengurangi kualitas pengawasan. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan rapat koordinasi rutin antar tim teknis untuk membahas berkas-berkas perizinan yang sedang berjalan,” timpalnya.
Aspiannur mendorong para pemohon izin untuk proaktif mengikuti arahan dari dinas teknis. Jika terdapat kendala dalam pemenuhan syarat, sebaiknya segera dikonsultasikan agar ditemukan solusi bersama tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Kalau rekomendasi teknis sudah lengkap, proses di PTSP bisa dilanjutkan,” terangnya.

