DPRD Kaltim Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi DBON

selisik
3 Min Read

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tegas membantah keterlibatan dalam proses pembentukan program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, yang kini tengah diselidiki atas dugaan korupsi senilai Rp100 miliar.

Anggota Komisi II, Sigit Wibowo, pada Rabu (24/9/2025), menyatakan bahwa isu yang mengaitkan DPRD dengan program tersebut sama sekali tidak benar.

Dia mengatakan, seluruh mekanisme awal pembentukan DBON berada di ranah eksekutif, bukan legislatif.

“Sejak awal tidak ada pembahasan soal DBON, baik di Komisi IV yang membidangi pemuda dan olahraga, maupun di Badan Anggaran. Saya tahu isu ini justru dari luar DPRD,” ujar Sigit saat ditemui di Samarinda, Rabu (24/9/2025).

BACA JUGA:  Jabatan Kadispora Kosong Buntut Kasus Korupsi DBON, Bakal Diisi Pelaksana Harian

Sigit menambahkan, ketika dirinya masih menjabat Wakil Ketua DPRD pada periode sebelumnya, nomenklatur anggaran yang dibahas hanya merujuk pada usulan perangkat daerah, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) atau Dinas Pendidikan.

Tidak pernah ada penyebutan khusus DBON, baik dalam rapat komisi maupun pembahasan anggaran.

“Kalau soal anggaran, yang dibahas hanya sesuai nomenklatur umum. Tidak ada istilah DBON. Jadi tudingan DPRD ikut mengarahkan program ini sama sekali tidak benar,” tegas politisi PAN tersebut.

Ia menekankan, dasar hukum lahirnya DBON Kaltim adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur. Dengan dasar tersebut, DPRD tidak memiliki ruang intervensi, kecuali jika program itu dibahas melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Itu SK Gubernur. Kalau Pergub atau SK, DPRD tidak bisa campur. Banyak contoh Pergub lain yang berlaku tanpa pembahasan dewan,” ujarnya dilansir Kompas.com.

Sigit juga mengungkapkan telah menanyakan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus dugaan korupsi DBON. Jawaban yang ia terima, kata dia, jelas menyatakan bahwa tidak ada unsur DPRD yang terseret.

BACA JUGA:  9 Pejabat Termasuk Sekda Diperiksa Kejati Kaltim soal Kasus Dugaan Korupsi DBON

“Saya sudah cek ke kejaksaan. Mereka bilang tidak ada anggota dewan yang diperiksa atau terlibat. Jadi kabar yang beredar di luar itu tidak benar,” katanya menegaskan.

Ia menduga rumor keterlibatan DPRD muncul karena kesalahpahaman publik mengenai proses lahirnya sebuah program daerah. “Isu ini berkembang dari obrolan warung kopi. Padahal pimpinan dewan pun tidak tahu-menahu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi Dana DBON, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora

Ke depan, Sigit menuturkan DPRD hanya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program, terutama setelah dugaan korupsi DBON mencuat. “Kalau sudah masuk tahap pelaksanaan, baru kami bisa mengawasi. Tapi proses pembentukan awal sepenuhnya urusan eksekutif,” katanya.

Sementara itu, mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, ketika dimintai tanggapan soal dugaan keterlibatan Komisi IV DPRD dalam DBON, mengaku tidak mengetahui detail prosesnya.

“Apakah Komisi IV DPRD dilibatkan atau tidak, saya tidak tahu waktu itu,” kata Isran singkat.

TAGGED:
Share This Article