Aturan Pusat Jadi Kendala Pemutihan Bangunan di Sepanjang Jalan Protokol Bontang

selisik
3 Min Read

Selisik.id – Keinginan Pemerintah Kota Bontang untuk melakukan pemutihan terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di jalan nasional terbentur regulasi pusat.

Pejabat Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Idrus, mengungkapkan bahwa masalah ini menjadi perhatian serius bahkan sempat dibahas bersama instansi pengawas pusat.

“Masalah GSB di sepanjang jalan nasional ini sempat kami sampaikan dalam forum yang dihadiri pihak KPK saat mereka berkunjung ke Bontang,” ujarnya, Rabu (6/5/2026) lalu.

Bahkan, Wali Kota Bontang sendiri sudah berupaya menanyakan celah kebijakan agar warga yang terdampak bisa mendapatkan legalitas bangunan.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Proaktif Tawarkan Proyek Pelabuhan ke Pelindo, Investasi Kian Terbuka

“Ibu Wali Kota sempat bertanya apakah boleh ada diskresi atau pemutihan untuk bangunan dari Tugu Selamat Datang ke arah dalam, tapi aturannya sudah terkunci,” timpalnya

Namun, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, syarat teknis mengenai jarak bangunan dari As jalan sudah ditetapkan secara paten. Regulasi pusat menetapkan GSB jalan nasional itu sejauh 17,5 meter.

“Kita di daerah tidak punya kewenangan untuk mengubah angka tersebut,” timpalnya.

Kondisi ini pun disebut Idrus menyulitkan warga yang sudah membangun rumah atau toko jauh sebelum aturan tersebut diperketat.

“Banyak bangunan lama yang posisinya sangat dekat dengan jalan, sehingga saat mereka mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sistem menolak,” terangnya.

BACA JUGA:  Usaha Rumah Makan di Bontang Kini Harus Berbadan Hukum PT Perorangan

Sementara, perbedaan kewenangan daerah di masa lalu dengan sistem sentralisasi saat ini, jauh berbeda. Jika dahulu menggunakan IMB aplikasi dan perdanya ada di daerah, masih bisa disesuaikan kebijakan. Namun, sekarang semuanya ditarik ke sistem pusat. Sehingga, akibat tidak adanya pemutihan, banyak warga yang akhirnya terjebak dalam status bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

“Ini dilematis, warga ingin legal tapi aturan teknis GSB dari pusat tidak memungkinkan mereka untuk lolos verifikasi,” jelasnya.

Dampak lainnya adalah hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi bangunan gedung. Ia berharap ada peninjauan kembali atas aturan ini agar kondisi spesifik di daerah bisa mendapatkan solusi yang adil.

BACA JUGA:  Murah dan Fleksibel, Videotron Bontang Jadi Alternatif Promosi Perusahaan

“Padahal kalau ada kebijakan pemutihan, masyarakat pasti mau bayar retribusi dan itu bisa menambah PAD bagi Kota Bontang. Harapan kami tentu ada kebijakan yang lebih fleksibel dari pusat untuk menangani bangunan-bangunan yang sudah ada sebelum aturan ini lahir,” tutupnya.

Share This Article