Sebut Perda Tahun 2002 Sudah ‘Jadul’, DPMPTSP Bontang Minta Penyelarasan Aturan Usaha

selisik
2 Min Read

Selisik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan perizinan saat ini sudah sangat tertinggal oleh zaman.

Aturan yang disusun sejak tahun 2002 tersebut dianggap tidak lagi mampu menjadi landasan aturan di tengah dinamika ekosistem usaha modern.

Febtri Manik, selaku Koordinator Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, mengatakan, terkait produk hukum yang sudah berusia dua dekade lebih itu sudah tidak relevan di tengah atmosfer bisnis saat ini yang membutuhkan payung hukum yang lebih adaptif dan responsif.

BACA JUGA:  Tingkatkan Daya Saing Hotel, DPMPTSP Bontang Tekankan Kepatuhan OSS

“Kalau saya mau ngomong apa adanya ya, itu kan 2002, zaman dulu banget. Suasananya, atmosfernya kan sudah beda dengan sekarang. Dulu masih zaman BBM, sekarang sudah WA,” ujarnya mengenai ketertinggalan regulasi tersebut, usai rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama asosiasi tempat hiburan malam (THM), Senin (11/5/2026).

Perlunya pembaharuan Perda ini disebut Febtri harus disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini, agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi. Sebab aturan lama ini DPMPTSP menemukan banyak pelaku usaha yang bingung karena syarat di daerah masih menggunakan parameter lama yang sudah tidak dikenal sistem nasional.

BACA JUGA:  DPMPTSP Ingatkan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Bagi Bangunan Publik di Bontang

“Ini seringkali menjadi penghambat masuknya investasi baru ke Kota Bontang. Karena aturannya sudah jadul banget. Tidak sesuai lagi bahkan duluan Prakla ada sebelum perda ini. Juga lebih duluan Prakla, sebelum ada sekolah, masjis dan fasilitas lainnya dibangun. Jadi terbentur Regulasinya,” tampilnya.

DPMPTSP telah meminta instansi terkait untuk segera menyusun draf perubahan aturan agar selaras dengan kebijakan pusat. Sehingga aturan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan izin baru.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Atur Ulang Arus Pengunjung Pelayanan Umum di MPP

“Penyelarasan aturan akan memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka beroperasi di bawah regulasi yang pasti,” ungkapnya.

DPMPTSP berharap revisi Perda dapat diselesaikan dalam waktu dekat untuk mendukung kemudahan berusaha.

“Harmonisasi antara visi daerah dan regulasi nasional menjadi kunci utama kesuksesan investasi di Kota Bontang ke depan,” tandasnya.

Share This Article