Warga Kelurahan Api-Api Ditangkap Saat Ambil Sabu Setengah Kilogram
Bontang – Pria berinisial F (27) warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara ditangkap polisi lantaran kedapatan mengambil sabu seberat setengah kilogram di Jalan Soekarno-Hatta, Kanaan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian di lokasi pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 16.00 Wita.
Pengintaian dilakukan usai mendapatkan informasi dari warga jika di lokasi penangkapan bakal ada pengambilan sabu dengan berat ratusan gram.
Di lokasi polisi melihat seorang pria menggunakan motor matic dan membawa sebuah styrofoam melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa berpikir lama, polisi langsung mencegat dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
“Hasilnya, kami temukan 10 bungkus sabu seberat 514 gram,” ucapnya.
Kini F telah diamankan di Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, F dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.