Warga Kelurahan Api-Api Ditangkap Saat Ambil Sabu Setengah Kilogram

selisik
1 Min Read

Bontang – Pria berinisial F (27) warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara ditangkap polisi lantaran kedapatan mengambil sabu seberat setengah kilogram di Jalan Soekarno-Hatta, Kanaan, Bontang Barat.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian di lokasi pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 16.00 Wita.

BACA JUGA:  Narkoba Senilai Rp5,9 Miliar Gagal Edar di Kaltim, 13 Orang Ditangkap

Pengintaian dilakukan usai mendapatkan informasi dari warga jika di lokasi penangkapan bakal ada pengambilan sabu dengan berat ratusan gram.

Di lokasi polisi melihat seorang pria menggunakan motor matic dan membawa sebuah styrofoam melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa berpikir lama, polisi langsung mencegat dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.

“Hasilnya, kami temukan 10 bungkus sabu seberat 514 gram,” ucapnya.

BACA JUGA:  Gegara Sabu, 2 Warga Guntung Diciduk Polisi

Kini F telah diamankan di Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, F dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article