Bontang – Dua pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang dalam penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Mente RT 003, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (20/7/2026) malam.
Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial KAP (18) dan SWI (22). Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 2,64 gram.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah kos tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi hingga berhasil meringkus kedua tersangka,” ujar Larto saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Larto, aktivitas di rumah kos itu sebelumnya dicurigai warga karena kerap didatangi orang yang berbeda-beda. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, alat hisap atau bong, pipet kaca, sedotan runcing, uang tunai Rp150 ribu, serta dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco.
Polisi juga menyita sebuah kaleng yang digunakan sebagai tempat penyimpanan peluru senapan angin.
Dari pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengaku memperoleh sabu menggunakan sistem jejak. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.
“Mereka ini kerja sama. Mereka beli dari orang tidak dikenal dengan sistem jejak, kemudian narkoba itu dipecah untuk diecer,” kata Larto.
Saat ini, KAP dan SWI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bontang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penentuan hukuman tetap bergantung pada proses persidangan dan putusan pengadilan,” pungkas Larto.

