Dua Pengendar Narkoba di Bontang Diringkus
Bontang – Dua pengedar narkoba yang merupakan warga Bontang Selatan diringkus polisi di salah satu hotel yang ada di wilayah Bontang Selatan.
Pertama diringkus adalah U (40) warga Kelurahan Berbas Tengah dan MD (32) warga Tanjung Laut Indah.
Polisi pertama kali mengamankan U saat berada di parkiran sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Bontang Selatan. Pada Kamis (18/5) sekira pukul 02.15 dini hari.
Karena curiga dengan gerak geriknya polisi pun mendatanginya. Meski sempat mengelak, setelah digeledah di telapak tangan kiri U polisi mendapati satu poket sabu dengan berat 0,43 gram.
“Sudah kami intai. Karena ada laporan masyarakat kalau di sini kadang jadi tempat transaksi sabu,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono, Kamis (18/5/2023).
“Dia juga mengaku baru beli sabu itu Rp300 ribu dan MD,” tambahnya.
Polisi pun langsung mendatangi MD yang ternyata berada salah satu kamar di hotel yang sama.
Dari tangan MD ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,90 gram, plastik klip, satu bong sabu dan uang senilai Rp300 ribu. Diduga uang hasil penjualan sabu.
Keduanya pun telah diamankan di Polres Bontang. Mereka di sangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.